PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

DEFINISI SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah yaitu efek berbentuk saham yang memiliki dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun regulasi OJK lainnya.   Secara konsep, saham yaitu surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan komponen hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini merupakan konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kesibukan musyarakah atau syirkah.   Menurut analogi hal yang demikian, maka secara konsep saham ialah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yakni secara AKTIF yakni saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan regulasi OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur berdasarkan tata tertib OJK Nomor 35/POJK.04/2017 seputar Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah jika saham hal yang demikian diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara terang mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak mengungkapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kesibukan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak melakukan aktivitas usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: – perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditentukan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak akhlak dan/atau bersifat mudarat; f. Mengerjakan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Sempurna utang yang berbasis bunga dibandingi dengan sempurna aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingi dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

APA ITU SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar