Pasar Hukum Syariah

Bagi masyarakat yang mengutamakan skor syariah dalam sektor keuangan tentunya akan beratensi dengan instrumen-insturemen yang diperjual belikan di pasar modal syariah, dan tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Melainkan tidak sedikit dari masyarakat muslim yang tak beratensi untuk berinvestasi di pasar modal syariah karena keterbatasan informasi berkaitan pasar modal syariah dan masih menganggap bahwa tak ada perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Itu artinya, masih banyak masyarakat muslim yang meragukan kehalalan produk-produk di pasar modal syariah. Jadi sudah saatnya kita mengetahui lebih dalam mengenai definisi, sejarah yang melatar belakangi hadrinya pasar modal syariah, instrumen-instrumen di pasar modal syariah dan hukum peraturan pasar modal syariah secara singkat.  

Definisi Pasar Aturan Syariah

Sebelum kita membahas definisi pasar modal secara syariah, kita mesti tahu definisi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Regulasi, adalah “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Lazim dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta institusi dan pekerjaan yang berkaitan dengan Efek”. Lebih singkatnya, pasar modal yakni daerah dipertemukannya investor (pihak yang menanam modal/berinvestasi) dengan para emiten (pihak yang mengeluarkan surat berharga). Setelah kita mengenal definisi pasar modal secara awam, mari kita mengenal definisi pasar modal secara syariah. Definisi pasar modal syariah adalah pasar modal yang memakai prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan definisi dari prinsip syariah/prinsip undang-undang Islam di pasar modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah Pasar Peraturan yang dalam kegiatannya menurut fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), selama fatwa yang dimaksud tak bertentangan dengan Perihal Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini atau POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Definisi tersebut tertera dalam POJK Nomor 15 tahun 2015 Seputar Ketidakhadiran Prinsip Syariah Di Pasar Hukum. Petunjuk pasar modal syariah ini berpengaruh positif karena menolong masyarakat yang ingin berinvestasi di pasar modal yang sesuai dengan syariah. Dengan adanya pasar modal syariah para penguasa dan pebisnis yang berkeinginan berinvestasi layak dengan syariah merasa terlindungi dari transaksi yang tidak pantas syariah.  

pasar modal syariah

Lahirnya Pasar Hukum Syariah Petunjuk latar belakang hal yang demikian, karenanya lahirlah pasar modal syariah. Dalam web legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan bahwa sejarah pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investmen Management, yang diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index untuk memudahkan para investor memilih saham-saham syariah, kemudian DSN/MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 seputar Awam Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang adalah fatwa pertama tentang pasar modal syariah. Dalam praktiknya, aktivitas di pasar modal syariah seharusnya terlepas dari transaksi yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Sehingga kesibukan pasar modal yang dijalankan tidak melanggar syariah. Untuk itu, tiap-tiap kegiatan di pasar modal syariah mesti merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Seputar OJK (POJK) sebagai landasan tata tertib terkait Pasar Aturan Syariah.   Berikut merupakan fatwa-fatwa DSN-MUI berhubungan pasar modal syariah: Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 seputar Pasar Aturan dan Lazim Awam Kehadiran Prinsip Syariah di Bidang Pasar Regulasi, Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 seputar Kehadiran Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI No. 124 tahun 2018 seputar Absensi Prinsip Syariah dalam Penerapan Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.   Adapun POJK berkaitan pasar modal syariah yang sebagian diantaranya sebagai berikut: POJK No. 15 tahun 2015 seputar Kehadiran Prinsip Syariah di Pasar Undang-undang, POJK No. 16 tahun 2015 seputar Syariah Pasar Tertib, POJK No. 61 tahun 2016 tentang Ketidakhadiran Prinsip Syariah di Pasar Aturan Pada Manajer Investasi POJK No. 35 tahun 2017 perihal Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Instrument Pasar Undang-undang Syariah Setelah mengenal definisi, sejarah yang melatar belakangi dan aturan pasar modal syariah secara singkat, kita akan akan mengetahui Instrumen-instrumen yang diperjual belikan dipasar modal syariah. Instrumen-instrumen tersebut merupakan efek syariah atau surat berharga yang berupa:   Saham syariah Saham syariah merupakan bukti penyertaan modal atas kepemilikan suatu perusahaan yang dengan penyertaan hal yang demikian, pemberi modal menerima deviden dari perusahaan. Sukuk Sukuk merupakan surat berharga negara yg diterbitkan oleh pemerintah, Reksadana syariah fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 yakni wadah untuk menghimpun dana dari para pemodal untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi., Efek beragunan aset (EBA) syariah EBA syariah ini ialah surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah OJK, DIRE syariah ialah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk berikutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Dengan Real Estat, dan/atau kas dan sepadan kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Tata. Sesudah mengetahui pasar modal syariah, diinginkan anda akan lebih selektif untuk memilih instrumen-instrumen yang terdapat di pasar modal syariah.  

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

ucwords