APA ITU SAHAM SYARIAH ?

PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah yaitu efek berbentuk saham yang memiliki dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini mengacu pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun aturan OJK lainnya.   Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham mempunyai hak untuk menerima komponen hasil dari usaha perusahaan hal yang demikian.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini ialah konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai aktivitas musyarakah atau syirkah.   Berdasarkan analogi tersebut, karenanya secara konsep saham merupakan efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, tidak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yakni secara AKTIF yakni saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan hukum OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur berdasarkan hukum OJK Nomor 35/POJK.04/2017 seputar Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa diklasifikasikan sebagai saham syariah apabila saham tersebut diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak tata krama dan/atau bersifat mudarat; f. Menjalankan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Sempurna utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan sempurna aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingi dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar