Mengetahui Pasar Modal Syariah di Indonesia

Pasar Peraturan Syariah

Bagi masyarakat yang mengutamakan nilai syariah dalam sektor keuangan tentunya akan tertarik dengan instrumen-insturemen yang diperjual belikan di pasar modal syariah, dan tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah. Tetapi tidak sedikit dari masyarakat muslim yang tak tertarik untuk berinvestasi di pasar modal syariah karena keterbatasan berita berhubungan pasar modal syariah dan masih menganggap bahwa tidak ada perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah. Itu artinya, masih banyak masyarakat muslim yang meragukan kehalalan produk-produk di pasar modal syariah. Jadi sudah saatnya kita mengenal lebih dalam mengenai definisi, sejarah yang melatar belakangi hadrinya pasar modal syariah, instrumen-instrumen di pasar modal syariah dan tata tertib undang-undang pasar modal syariah secara singkat.  

Definisi Pasar Tertib Syariah

Sebelum kita membahas definisi pasar modal secara syariah, kita sepatutnya tahu definisi pasar modal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 Seputar Pasar Tertib, yaitu “aktivitas yang bersangkutan dengan Penawaran Lazim dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang terkait dengan Efek”. Lebih singkatnya, pasar modal yaitu tempat dipertemukannya pemodal (pihak yang menanam modal/berinvestasi) dengan para emiten (pihak yang mengeluarkan surat berharga). Sesudah kita mengenal definisi pasar modal secara awam, mari kita mengetahui definisi pasar modal secara syariah. Definisi pasar modal syariah yakni pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan definisi dari prinsip syariah/prinsip peraturan Islam di pasar modal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ialah Pasar Tertib yang dalam kegiatannya berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), selama fatwa yang dimaksud tak bertentangan dengan Perihal Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini atau POJK lainnya yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI. Definisi tersebut tertera dalam POJK Nomor 15 tahun 2015 Seputar Ketidakhadiran Prinsip Syariah Di Pasar Aturan. Pedoman pasar modal syariah ini berdampak positif sebab menolong masyarakat yang mau berinvestasi di pasar modal yang sesuai dengan syariah. Dengan adanya pasar modal syariah para penguasa dan pebisnis yang mau berinvestasi cocok dengan syariah merasa terlindungi dari transaksi yang tak pantas syariah.  

pasar modal syariah

Lahirnya Pasar Regulasi Syariah Tanda latar belakang hal yang demikian, karenanya lahirlah pasar modal syariah. Dalam web legal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikatakan bahwa sejarah pasar modal syariah Indonesia diawali dengan diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investmen Management, yang diikuti dengan diluncurkannya Jakarta Islamic Index untuk memudahkan para pemodal memilih saham-saham syariah, kemudian DSN/MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 perihal Awam Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang yakni fatwa pertama seputar pasar modal syariah. Dalam praktiknya, kegiatan di pasar modal syariah harus terlepas dari transaksi yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Sehingga kegiatan pasar modal yang dikerjakan tak melanggar syariah. Untuk itu, tiap-tiap aktivitas di pasar modal syariah harus mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan Tentang OJK (POJK) sebagai landasan hukum berkaitan Pasar Undang-undang Syariah.   Berikut yaitu fatwa-fatwa DSN-MUI terkait pasar modal syariah: Fatwa DSN-MUI No. 40 tahun 2003 perihal Pasar Peraturan dan Umum Biasa Absensi Prinsip Syariah di Bidang Pasar Regulasi, Fatwa DSN-MUI No. 80 tahun 2011 perihal Absensi Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek, dan Fatwa DSN-MUI No. 124 tahun 2018 seputar Ketidakhadiran Prinsip Syariah dalam Pengaplikasian Layanan Jasa Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek Serta Pengelolaan Infrastruktur Investasi Terpadu.   Adapun POJK berkaitan pasar modal syariah yang beberapa diantaranya sebagai berikut: POJK No. 15 tahun 2015 tentang Absensi Prinsip Syariah di Pasar Peraturan, POJK No. 16 tahun 2015 perihal Syariah Pasar Aturan, POJK No. 61 tahun 2016 seputar Kehadiran Prinsip Syariah di Pasar Tertib Pada Manajer Investasi POJK No. 35 tahun 2017 seputar Kriterita dan Penerbitan Daftar Efek Syariah Instrument Pasar Tertib Syariah Setelah mengenal definisi, sejarah yang melatar belakangi dan hukum pasar modal syariah secara singkat, kita akan akan mengenal Instrumen-instrumen yang diperjual belikan dipasar modal syariah. Instrumen-instrumen hal yang demikian yaitu efek syariah atau surat berharga yang berupa:   Saham syariah Saham syariah adalah bukti penyertaan modal atas kepemilikan suatu perusahaan yang dengan penyertaan hal yang demikian, pemberi modal mendapatkan deviden dari perusahaan. Sukuk Sukuk merupakan surat berharga negara yg diterbitkan oleh pemerintah, Reksadana syariah fatwa DSN/MUI No. 20 tahun 2001 merupakan wadah untuk menghimpun dana dari para pemodal untuk diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi., Efek beragunan aset (EBA) syariah EBA syariah ini yakni surat berharga (efek) yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syariah Dana Investasi Real Estate (DIRE) syariah OJK, DIRE syariah yakni wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk berikutnya diinvestasikan pada aset Real Estat, Aset Dengan Real Estat, dan/atau kas dan berimbang kas yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Regulasi. Setelah mengenal pasar modal syariah, diinginkan anda akan lebih selektif untuk memilih instrumen-instrumen yang terdapat di pasar modal syariah.  

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

term

Tinggalkan komentar