PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

PENGERTIAN SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah yakni efek berbentuk saham yang mempunyai dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini mengacu pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun undang-undang OJK lainnya.   Secara konsep, saham ialah surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk menerima bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai aktivitas musyarakah atau syirkah.   Menurut analogi tersebut, karenanya secara konsep saham yaitu efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Tapi demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yakni secara AKTIF adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, ditentukan berdasarkan undang-undang OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah seandainya saham tersebut diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kesibukan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak menjalankan kesibukan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung elemen ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang diatur oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak sopan santun dan/atau bersifat mudarat; f. Mengerjakan transaksi yang mengandung elemen suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Sempurna utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PERIHAL SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar