PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

APA ITU SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah ialah efek berbentuk saham yang mempunyai dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini mengacu pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun aturan OJK lainnya.   Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham berhak untuk mendapatkan komponen hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini yakni konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kesibukan musyarakah atau syirkah.   Berdasarkan analogi hal yang demikian, maka secara konsep saham adalah efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Merupakan secara AKTIF ialah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur berdasarkan undang-undang OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham dapat diklasifikasikan sebagai saham syariah bila saham hal yang demikian diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas mengungkapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa kesibukan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak mengerjakan aktivitas usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang diatur oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak sopan santun dan/atau bersifat mudarat; f. Menjalankan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Sempurna utang yang berbasis bunga diperbandingkan dengan total aset tak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya diperbandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

APA ITU SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar