PENAFSIRAN SAHAM SYARIAH ?

PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang memiliki dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini mengacu pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun hukum OJK lainnya.   Secara konsep, saham yakni surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini yaitu konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengetahui konsep ini sebagai kesibukan musyarakah atau syirkah.   Berdasarkan analogi hal yang demikian, karenanya secara konsep saham ialah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yaitu secara AKTIF adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah menurut hukum OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah kalau saham hal yang demikian diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara terang menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak mengungkapkan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditentukan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak etika dan/atau bersifat mudarat; f. Melakukan transaksi yang mengandung elemen suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Sempurna utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya dibandingi dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PERIHAL SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar