PERIHAL SAHAM SYARIAH ?

PERIHAL SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang mempunyai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya.   Secara konsep, saham ialah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini yakni konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.   Menurut analogi hal yang demikian, karenanya secara konsep saham yaitu efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, tidak seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yaitu secara AKTIF adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan tata tertib OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, ditetapkan berdasarkan hukum OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa dikelompokkan sebagai saham syariah jikalau saham hal yang demikian diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tak mengerjakan kegiatan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang diatur oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak adab dan/atau bersifat mudarat; f. Melaksanakan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Total utang yang berbasis bunga dibandingi dengan sempurna aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya dibandingi dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

DEFINISI SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar