PERIHAL SAHAM SYARIAH ?
Saham syariah ialah efek berbentuk saham yang memiliki dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun regulasi OJK lainnya. Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan komponen hasil dari usaha perusahaan hal yang demikian. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini ialah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi hal yang demikian, karenanya secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Melainkan demikian, tidak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. KRITERIA SAHAM SYARIAH Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal. Adalah secara AKTIF ialah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah menurut tata tertib OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur menurut hukum OJK Nomor 35/POJK.04/2017 perihal Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Suatu saham bisa dikelompokkan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: Emiten tak melakukan kesibukan usaha sebagai berikut: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak etika dan/atau bersifat mudarat; f. Melakukan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah); Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: a. Sempurna utang yang berbasis bunga diperbandingkan dengan sempurna aset tak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya diperbandingkan dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!
Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH
GRATIS!!!
APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?- Apa itu Saham?
- Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
- Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
- Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
- Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
- Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
- ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇