APA ITU SAHAM SYARIAH ?
Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang mempunyai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun peraturan OJK lainnya. Secara konsep, saham adalah surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham memiliki hak untuk menerima komponen hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini yakni konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai aktivitas musyarakah atau syirkah. Menurut analogi tersebut, maka secara konsep saham ialah efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Melainkan demikian, tak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah. KRITERIA SAHAM SYARIAH Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal. Adalah secara AKTIF ialah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan undang-undang OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, ditetapkan berdasarkan tata tertib OJK Nomor 35/POJK.04/2017 seputar Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jikalau saham tersebut diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara terang menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut: Emiten tak melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang diatur oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak sopan santun dan/atau bersifat mudarat; f. Mengerjakan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah); Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: a. Sempurna utang yang berbasis bunga diperbandingkan dengan sempurna aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingi dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!
Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH
GRATIS!!!
APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?- Apa itu Saham?
- Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
- Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
- Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
- Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
- Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
- ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇