PENGERTIAN SAHAM SYARIAH ?
Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang mempunyai dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun aturan OJK lainnya. Secara konsep, saham yakni surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini adalah konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kesibukan musyarakah atau syirkah. Menurut analogi hal yang demikian, maka secara konsep saham adalah efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Tetapi demikian, tak seluruh saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. KRITERIA SAHAM SYARIAH Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal. Adalah secara AKTIF adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, ditentukan berdasarkan regulasi OJK Nomor 35/POJK.04/2017 seputar Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Suatu saham dapat diklasifikasikan sebagai saham syariah kalau saham hal yang demikian diterbitkan oleh: Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak mengucapkan dalam anggaran dasarnya bahwa aktivitas usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut: Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut: a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung elemen ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang diatur oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; f. Melaksanakan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah); Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut: a. Total utang yang berbasis bunga dibandingi dengan sempurna aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya dibandingkan dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!
Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH
GRATIS!!!
APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?- Apa itu Saham?
- Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
- Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
- Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
- Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
- Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
- ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇