PENAFSIRAN SAHAM SYARIAH ?

DEFINISI SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang mempunyai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang maupun undang-undang OJK lainnya.   Secara konsep, saham ialah surat berharga bukti penyertaan modal terhadap perusahaan dan dengan bukti penyertaan hal yang demikian pemegang saham mempunyai hak untuk menerima bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini yakni konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengetahui konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.   Berdasarkan analogi hal yang demikian, karenanya secara konsep saham yaitu efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Merupakan secara AKTIF ialah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah menurut aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, ditetapkan berdasarkan undang-undang OJK Nomor 35/POJK.04/2017 seputar Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa diklasifikasikan sebagai saham syariah bila saham tersebut diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kesibukan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, melainkan memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: – perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung elemen ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan sebab zatnya (haram lighairihi) yang ditentukan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; f. Melakukan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Total utang yang berbasis bunga diperbandingkan dengan sempurna aset tak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tak halal lainnya dibandingkan dengan sempurna pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar