APA ITU SAHAM SYARIAH ?

APA ITU SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah yakni efek berbentuk saham yang memiliki dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini mengacu pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun tata tertib OJK lainnya.   Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham mempunyai hak untuk mendapatkan komponen hasil dari usaha perusahaan hal yang demikian.   Konsep penyertaan modal dengan hak komponen hasil usaha ini yaitu konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai aktivitas musyarakah atau syirkah.   Menurut analogi hal yang demikian, maka secara konsep saham adalah efek yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Melainkan demikian, tak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik bisa disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah hanya ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yakni secara AKTIF yaitu saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah menurut aturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur berdasarkan tata tertib OJK Nomor 35/POJK.04/2017 perihal Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa digolongankan sebagai saham syariah seandainya saham hal yang demikian diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyuarakan dalam anggaran dasarnya bahwa kesibukan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak mengungkapkan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tetapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tidak mengerjakan kesibukan usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung faktor ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditentukan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat; f. Menjalankan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Total utang yang berbasis bunga dibandingi dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Sempurna pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingi dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PENJELASAN SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar