APA ITU SAHAM SYARIAH ?

DEFINISI SAHAM SYARIAH ?

  Saham syariah yaitu efek berbentuk saham yang mempunyai dan tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah ini merujuk pada definisi saham yang tertuang dalam undang-undang ataupun undang-undang OJK lainnya.   Secara konsep, saham yakni surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham memiliki hak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.   Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini ialah konsep yang tak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah.   Menurut analogi tersebut, maka secara konsep saham yakni efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak segala saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah.   KRITERIA SAHAM SYARIAH   Dalam penentuan saham syariah cuma ada 2 kriteria yang diakui dalam pasar modal.   Yaitu secara AKTIF merupakan saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah menurut hukum OJK Nomor 17/POJK.04/2015. Dan secara PASIF, diatur menurut peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.   Suatu saham bisa digolongankan sebagai saham syariah seandainya saham tersebut diterbitkan oleh:   Emiten dan Perusahaan Publik yang secara terang menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah. Emiten dan Perusahaan Publik yang tak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, tapi memenuhi kriteria sebagai berikut:   Emiten tak menjalankan aktivitas usaha sebagai berikut:   a. Perjudian dan permainan yang tergolong judi; b. Perdagangan yang dilarang berdasarkan syariah, antara lain: – perdagangan yang tak disertai dengan penyerahan barang/jasa; – perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; c. Jasa keuangan ribawi, antara lain: – bank berbasis bunga; – perusahaan pembiayaan berbasis bunga; d. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; e. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/ atau menyediakan antara lain: – barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi); – barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditentukan oleh DSN MUI; – barang atau jasa yang merusak budi pekerti dan/atau bersifat mudarat; f. Melakukan transaksi yang mengandung faktor suap (risywah);   Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:   a. Total utang yang berbasis bunga dibandingi dengan total aset tak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); b. Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);    

PINGIN TAU LEBIH BANYAK TENTANG SAHAM SYARIAH..!!

 

Segera gabung diseminar kami GRATIS….!!!!!

  Gerakan Kebangkitan Financial Keluarga Indonesia    
 

MULAI BELAJAR ONLINE SAHAM SYARIAH

GRATIS!!!

  APA SAJA YANG AKAN ANDA KUASAI?
  1. Apa itu Saham?
  2. Apa Beda & Benefit Saham Syariah & Saham Reguler?
  3. Berapa Modal Minimal Dalam Memulai Beli Saham?
  4. Bagaimana Step By Step Memulai Trading Saham Syariah dari NOL PUTUL?
  5. Belajar Berdagang Saham Dengan Modal Minim dan Keuntungan Besar Secara AMAN, MUDAH, LEGAL & HALAL?
  6. Belajar Strategi Menghindari Resiko RUGI/LOSS dalam Trading Saham Syariah?
  7. ONLINE VIA ZOOM, Bisa diikuti dimanapun anda berada
 
 

Harap diingat ya kak, seminar kami 100% Gratis………^-^, klu ada yg HALAL ngapain cari yg HARAM 😇

 

PERIHAL SAHAM SYARIAH ?

Tinggalkan komentar